Hasan Aminuddin Divonis Ringan, Tuai Kritik dari Masyarakat Probolinggo

0
Hasan Aminuddiin dan Puput Tantriana, setelah pembacaab vonis.

Liputanjatim.com – Putusan majelis hakim terhadap mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, menuai kritik dari masyarakat Probolinggo.

Hasan beserta istri, Puput Tantriana, terseret kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun hanya divonis 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar, meski kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir hampir mencapai Rp 150 miliar.

Vonis ringan ini dianggap tidak mencerminkan keadilan dan justru memberi sinyal negatif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bahkan, banyak pihak menilai bahwa putusan ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia menilai vonis tersebut justru memberikan dukungan moral kepada para pelaku korupsi.

“Dari tuntutan awal 6 tahun menjadi 4 tahun hanya karena alasan memiliki anak kecil, ini jelas tidak masuk akal dan sangat mengecewakan. Ini justru menunjukkan bahwa majelis hakim seperti memberikan pembenaran bagi para koruptor,” ujar Samsudin, Senin (5/5/2025).

Samsudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Mahkamah Agung serta menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap vonis ringan tersebut.

Senada dengan Samsudin, tokoh masyarakat asal Kecamatan Krejengan, Gus Moh. Toyyib Algoffar, juga menyayangkan keputusan pengadilan.

Ia menyebut masyarakat Kabupaten Probolinggo merasa heran dengan vonis yang begitu ringan terhadap terdakwa korupsi besar.

“Beginilah jika keadilan sudah dimasuki kepentingan. Seorang koruptor yang membuat daerah ini menjadi salah satu termiskin keempat di Jawa Timur, justru mendapat hukuman ringan. Ini preseden buruk,” tandas Gus Toyyib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini