LPBHNU Situbondo Beri Bantuan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Salah Satu Swalayan

0

Liputanjatim.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo beri bantuan hukum untuk korban pelecehan seksual yang merupakan karyawan salah satu supermarket di Kabupaten Situbondo.

Korban berinisial L, secara resmi didampingi oleh tim hukum LPBH NU Situbondo, untuk melakukan pelaporan dan pemeriksaan di Polres Situbondo.

Erfan Faris dan Widya, selaku tim dari LPBHNU memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Tindakan pidana kejahatan seksual adalah bentuk pidana khusus, tentunya kita semua tidak ingin hal ini terjadi karena merupakan perbuatan yang amoral dan suatu bentuk pelecehan terhadap perempuan” tegas Erfan Faris, Jumat (2/5/2025).

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan tengah dalam proses pemeriksaan. LPBH NU Situbondo mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan identitas atau informasi sensitif yang dapat merugikan korban. 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, terekam CCTV seorang kasir disalah satu supermarket di Situbondo mendapat pelecehan seksual.

Dalam hal ini, korban mengaku terpaksa mengambil cuti kerja akibat trauma pasca kejadian pelecehan tersebut.

Kasus ini viral dimedia lokal, sehingga mendapat atensi langsung dari Polres Situbondo dan masyarakat Situbondo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini