Liputanjatim.com – Empat orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik karena terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Peristiwa bermula saat Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya W 1031 CV milik Wahyudi yang sempat hilang. Mobil tersebut diketahui terparkir di kawasan stadion.
Namun, saat hendak mengambil mobil, seorang pria yang berada di lokasi mengklaim bahwa kendaraan itu merupakan jaminan gadai dan menolak menyerahkannya.
Tak berselang lama, sekitar 20 orang datang ke lokasi dan langsung melakukan penyerangan terhadap ketiga korban. Mereka dianiaya secara brutal, mobil korban ikut dirusak, dan tas milik Wahyudi yang berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting, serta kartu identitas juga turut digondol salah satu pelaku.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka dalam waktu kurang dari satu bulan.
Keempatnya adalah M Yanuar Ardiansyah (30) yang ditangkap di Pasuruan pada 19 Maret 2025, Yudha Surya Dhani (51) yang ditangkap di Malang pada hari yang sama, Hendrik Junio (27) yang ditangkap di Pandaan pada 27 Maret 2025, serta Samsul Arifin (35) yang ditangkap di Sukorejo pada 6 April 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Calya putih W 1070 DF, dua balok kayu yang digunakan dalam aksi penyerangan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, terlebih yang dilakukan secara terorganisir.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Apapun bentuk premanisme tidak dibenarkan main hakim sendiri. Jika main-main kami tangkap,” imbuhnya.
Kini, keempat tersangka telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, lima orang lainnya yang juga terlibat dalam kejadian tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka telah diketahui oleh pihak kepolisian.