Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyoroti pengadaan enam mobil dinas Bupati, KH. Kholilurrahman dan Wakil Bupati, Sukriyanto.
Menurut informasi, Bupati Pamekasan mendapat fasilitas tiga unit mobil Toyota Vellfire Rp1,8 miliar, Innova Zenix Rp600 juta dan Innova Reborn Rp400 jutaan.
Sedangkan Wabup Pamekasan mendapat fasilitas Hyundai Palisade Rp1,2 miliar, Innova Zenix Rp600 juta dan Innova Reborn Rp400 jutaan.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menilai bahwa tiga fasilitas mobil dinas untuk satu orang itu termasuk pemborosan dan terlalu banyak.
“Tiga unit untuk bupati dan wabup itu sudah lebih dari cukup, masing-masing dua kendaraan sebenarnya sudah cukup. Karena bupati dan wakil bupati itu bisa menggunakan mobil dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Ali, Senin (14/4/2025).
Kendati demikian, lanjut Ali, mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati Pamekasan itu sesuai regulasi. Karena kalau dalam aturan tergantung CC Mobdin-nya.
“Ketua DPRD dan bupati itu CC mobil yang bisa di pakai maksimal 2.500, sedangkan untuk wabup dan wakil ketua DPRD maksimal 2.200 CC,” jelas lesgislator PPP tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Mobdin yang dipakai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan harus dikembalikan nanti usai menjabat.
“Karena mobil dinas itu tetap milik pemerintah bukan perorangan,” pungkasnya.
