Ranjau Sabu di Madura, Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

0

Liputanjatim.com – AL, 58, Warga Jalan Kebalen Kulon, Krembangan Utara Pabean Cantikan Surabaya ini ditahan gara-gara menjadi pengedar sabu.

Informasi yang dihimpun terungkapnya kasus peredaran sabu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka menjadi pengedar sabu di wilayah Krembangan Utara. Polisi lalu menggerebek tersangka saat berada di rumahnya, Senin (10/2) sekitar pukul 14.00.

“Dari penggeledahan ditemukan lima poket sabu berat 22, 635 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (7/3).

Lima poket sabu tersebut sebelumnya dikemas dalam kotak yang dilakban warna hitam. Selain menyita sabu, polisi mengamankan satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, skrop sendok plastik, skrop sedotan plastik, bungkus lakban hitam, uang hasil penjualan Rp 204 ribu dan sebuah HP merk Samsung Galaxy A02.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari MH (DPO) pada Minggu, 9 Februari 2025 diranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh Bangkalan-Madura,” ucapnya.

Alumni Akpol 2007 ini menambahkan, awalnya paket tersebut berisi total 25 gram sabu. Tersangka membeli setiap satu gramnya dengan harga Rp 800 ribu. Sehingga untuk total 25 gram senilai Rp 20 juta.

Oleh tersangka sabu dijual kembali di Surabaya dengan dikemas menjadi paket kecil atau sesuai pesanan. “Tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh Rp 600 ribu per gramnya dan bisa menggunakan gratis,” tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini