BNNP Jatim Tangkap Pengedar Sabu-sabu Jaringan Mojokerto

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa TImur menangkap tiga pengedar sabu-sabu yang bernama Ali Maskur, Sulem dan Saiful Anam. Mereka merupakan jaringan Mojokerto yang memesan sabu-sabu tersebut dari seorang Bandar di Bireuen, Aceh untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

“Modus operasi ketiga pelaku ini mendapat sumber dari IW di Aceh. Kemudian ditentukan titik dan area serah terima oleh Saiful Anam, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Ali Maskur,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Selasa 13/11/2018.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 372,87 gram, beberapa hanphone dan kendaraan roda empat.

“Bandar langsung dikendalikan para pelaku. Masih kami lakukan pengejaran pelaku IW di Aceh,” tambah Wisnu.

Tidak hanya itu, petugas juga menelusuri adanya tindakan pencucian uang dengan melakukan pemiskinan para Bandar yang beroprasi di Mojokerto maupun lainnya.

“Kami telusuri asset mulai Tindak Pidana Pencucian uang. Seukuran Mojokerto ini sangat fenomenal. Beroprasi tahun 2014, jumlah barang 500 gram per minggu,” tutup Wisnu.[pz]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here