UU Pesantren: Jalan Mengembalikan Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Nasional

Liputanjatim.com – DPR RI bersama dengan pemerintah telah mengesahkan UU Pesantren. UU tersebut menjadi jalan untuk mengembalikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diakui posisinya oleh negara. Dimana sebelumnya, pondok pesantren hanya dianggap sebagai lembaga keagamaan yang bersisi orang-orang yang ingin berlajar agama saja.

“Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan tertua di indonesia. Jasa pesantren terhadap pendidikan di negeri ini sangat besar,” ungkap Anggota DPRD Jawa Timur Chusainuddin.

Berangkat dari sejarahnya, pondok pesanten merupakan satu-satunya lembaga pendidikan tertua di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Cendekiawan-cendekiawan pesantren yang tak lain juga pahlawan Indonesia, seperti KH Abdul Wahid Hasyim, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, dan KH Syaifuddin Zuhri adalah contoh dari produk pendidikan yang ada di pesantren. Bahkan jika ditarik lebih jauh, Pahlawan Nasional Pangeran Diponogoro tak lain adalah seorang santri yang hidup dilingkungan Kerajaan Mataram.

“Sejarah ini perlu diketahui dan tidak bisa dipungkiri. Masyarakat luas harus tahu peran pondok pesantren yang selama ini tidak bisa dilihat sebelah mata,” sambung politisi PKB Jatim dari dapil Kediri itu.

UU Pesantren yang diinisiasi oleh PKB tersebut sebagai bagian dari ikhiar untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap peran pesantren. Lembaga pesantren tidak hanya fokus pada pendidikan saja, namun pesantren sebagai lembaga yang mendidik moral anak bangsa dengan mempertahankan nilai-nilai luhur.

“Pesantren berperan sebagai benteng penjaga akidah ahlusunnah wal jamaah, pengawal moral bangsa, serta penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Sebagai lembaga yang telah diakui oleh negara, Chusainuddin berharap adanya penyetaraan lulusan pesantren dengan pendidikan pada umumnya. Selain itu, kemudahan akses anggaran pendidikan untuk pesantren. Karena selama ini, pondok pesantren dalam menjalakan aktivitas pendidikan dan pembangunan sarana dan prasarana menggunakan dana mandiri.[cq]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here