Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberikan jawaban atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung siang tadi, Senin (13/9/2021) di gedung DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PKB Ahmad Athoillah menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peranan penting dalam perspektif negara demokrasi. Karena itu asas-asas demokrasi harus menjadi perhatian. Sehingga titik tekan dari pembuatan peraturan daerah tentang ormas adalah pemberdayaan dan fasilitasi, bukakan melakukan intervensi terhadap independensi ormas.

“Harapannya, eksistensi ormas tetep dalam koridor prinsip-prinsip humanisme demokrasi” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa ormas menjadi representasi civil society organization (CSO) dan merupakan tri-partit demokrasi (negara, pasar dan civil society). Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi Jawa Timur untuk memperdayakan ormas dalam konteks pelaksanaan demokrasi.

Maka dari itu, Mas Atho’ menuturkan bahwa substansi dari raperda ormas memiliki tiga bentuk pemberdayaan, yang meliputi fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana yang diatus oleh UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Raperda ini harus menjadi instrumen dalam memfilter keberadaan ormas-ormas yang asas kelembagaan maupun ideologinya tidak sesuai dengan Pancasila,” sambungnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here