Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur sepertinya tak pernah lelah mengingatkan eksekutif dalam hal ini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren. Hal tersebut tampak dari berbagai sidang paripurna pembahasan perubahan RPJMD Jawa Timur 2019-2021. Fraksi PKB mulai pendapat umum, rapat pansus hingga pendapat akhir soal perubahan RPJMD, Jumat malam (13/8/2021) selalu menekankan pentingnya adanya kebijakan yang berpihak terhadap pendidikan pesantren.

Hj Siti Mukiyarti, juru bicara Fraksi PKB dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2019-2021 ditekankan mengenai urgensi peningkatan daya saing SDM Jawa Timur dalam mengahadapi era globalisasi. Sebab itu, pihaknya meminta gubernur untuk bisa konsisten memasukkan dan memperhatikan pengembangan sektor pendidikan pesantren dan madrasah. Tujuannya tidak lain, mutu pendidikan pensantren bisa meningkat dan setara dengan pendidikan umum.

“Ini penting, karena sejauh ini kontribusi lembaga pendidikan pesantren dan madrasah sangat besar bagi bangsa ini, utamanya dalam konteks pendidikan karakter bagi peserta didik agar memiliki karakter nasionalis-relegius yang kuat,”ungkapnya.

Mukiyarti berpendapat, karakter dari pendidikan pesantren dan madrasah sangat bermanfaat bagi upaya melawan gerakan terorisme dan radikalisme yang kerap menteror bangsa. Sehingga supporting kebijakan dari pemerintah amatlah dibutuhkan untuk meningkatkan eksistensi lembaga pendidikan pesantren dan madrasah.

“Kontibusi pesantren dan madrasah sangat banyak, namun perhatian dari pemerintah belum maksimal terhadap pengembangan pendidikan pesantren dan madrasah. Kebijakan anggaran belum berpihak,”sambungnya.

Politisi asal Trenggalek tersebut kemudian menjelaskan dasar kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan pendidikan, termasuk pendidikan pesantren. Pendidikan adalah pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah karena sudah diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal pengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya, No 65 Tahun 2005.

Maka dari itu, pihaknya mendesak gubernur untuk menerapkan standart pelayanan minimal terhadap lembaga pendidikan pesantren dan madrasah. Sebab, pesantren tidak hanya sebagai lembaga dakwah, namun juga sebagai lembaga pendidikan dan juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here