Ads

Maling Motor di Gresik Babak Belur Dihajar Massa, Sempat Kabur Lompat ke Truk

Liputanjatim.com – Seorang pria asal Surabaya, berinisial FR, menjadi sasaran amukan massa di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, setelah kepergok mencuri sepeda motor. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke truk trailer yang melintas.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengatakan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa (3/3/2026).

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Bakri.

Korban, Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, memarkir sepeda motornya, Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN, di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Kunci kontak motor masih menempel saat itu.

Sekitar satu jam kemudian, pemilik warung keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat FR sudah menaiki sepeda motornya dengan mesin menyala.

Mengetahui aksi pencurian, korban berusaha menggagalkan pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun, ia terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih motor, hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.

“Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri. Warga yang mengetahui hal itu melakukan pengejaran,” tambah Bakri.

Saat pengejaran, pelaku nekat melompat ke truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di antara kabin dan muatan. Warga yang mengejar ikut melompat ke atas truk dan akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah ia terjatuh.

Setelah itu, warga menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Pelaku kini disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru