Liputanjatim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Timur mengusulkan sanksi disiplin berat terhadap tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Senin (4/5/2026).
Usulan tersebut muncul setelah adanya dugaan praktik jual beli sel dengan fasilitas khusus yang di berikan kepada tahanan tindak korupsi (Tipikor).
Melansir Nasional News, kasus tersebut menyeret Kepala Pengamanan bersama dua petugas lainnya yang telah di copot dari jabatannya.
“Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti.
Baca juga: Tak Masuk Daftar Gubernur Favorit Anak Muda, DPRD Jatim Soroti Kepemimpinan Khofifah
Proses hukum internal berjalan setelah tim gabungan mengantongi sejumlah bukti pendukung. Tim Kepatuhan Internal dari tingkat pusat dan wilayah masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas.
“Telah di lakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Intenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur. Dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah di kumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya.
Kebijakan tersebut atas instruksi pimpinan kementerian sebagai upaya menjaga kredibilitas institusi. Rika menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran yang di lakukan aparatur.
“Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah di butktikan dengan telah di tindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah di pecat,” ucap dia.
Dugaan praktik pungutan liar mencuat seiring laporan adanya transaksi sel khusus bagi tiga eks pejabat Pemkab Blitar dengan biaya mencapai Rp100 juta per orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menyatakan sumber informasi itu dari pengaduan langsung para tahanan pada hari pertama ia bertugas.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya pada Selasa (28/4/2026).
Dua petugas berinisial RJ dan W di sebut-sebut telah memasarkan fasilitas Kamar D1 sejak akhir 2025. Iswandi menilai ada potensi keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya.
