Kunjungi Kemendagri, Komisi E DPRD Jatim Konsultasikan Raperda PMI

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur konsultasi terkait pembahasa Raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.

Konsultasi itu dilakukan karena ada beberapa point yang dinilai perlu mendapatkan kkepastian sebagai unsur kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan aturan diatasnya baik itu peraturan menteri maupun Undang-Undang.

Hikmah Bafaqih yang memimpin rombongan komisi E DPRD Jatim dan Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menjelaskan, ada beberapa muatan lokal yang terkandung dalam Raperda ini direkomendasikan untuk dihapus sesuai dengan hasil fasilitasi, yang dinilai komisinya ada yang janggal sehingga perlu diklarifikasikan ke Jakarta.

“Sejak awal kami melihat perda ini ada ketidak laziman karena tidak dilakukan komunikasi dengan Biro Hukum, jadi prosesnya kami langsung mendapatkan draft hasil fasilitasi untuk kemudian hendak dinomer resgesterkan. Kami banyak bertanya karena banyak pasal termasuk judul yang kemudian dihapus. Dari proses kami berdialog tadi, kata – Dan Keluarganya – itu dihilangkan untuk menyederhanakan bahwa variabel keluarga itu sudah masuk di PMI itu sendiri, karena pemahamannya PMI itu sudah termasuk anaknya,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini .

Hikkmah mengaku bahwa dari hasil konsultasi ini, pilahan-pilahan kewenangan menjadi makin terang benderang, sehingga Perda ini nantinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami juga dianjurkan agar pasal pasal yng dijabarkan dalam hal yang mengatur keluarga sebaiknya dikuatkan lewat Pergub karena beberapa memang kami dinyatakan melampaui kewenangan, karena menjadi urusan kabupaten kota. Misal terkait hak sipil, perlindungan kesehatan dan pendidikan. Provinsi diingatkan untuk lebih pada urusan pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.

Kabar baiknya, lanjut politisi PKB ini, terkait perluasan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang juga akan bisa menangani urusan pekerja miggran.

“Dalam diskusi kami ada hal baru yang menarik, ada perluasan LTSA yang selama ini cenderung administratif untuk proses perekrutan dan penempatan itu lebih menjadi pelayanan satu atap termasuk untuk keluarga PMI , sehingga di LTSA dimungkinkan adanya shalter, rumah aman , ruang konsultasi, seperti yang kita kembangkan di LTSA di Surabaya. cuman konsep ini belum terwadahi dalam permenaker tentang LTSA, dan tadi sudah diminta untuk dikuatkan pada fungsi yang lebih konfrehansif termasuk kuntuk melindungi keluarga Pekerja Migran . Cuman untuk pekerja migran non prosedural ( PMI ilegal) dianggap bukan kewenangan kami,” ungkap anggota Fraksi PKB Jatim ini

Politisi perempuan asli Malang ini menegaskkan bahwa Perda Pekerja Migran ini adalah komitmen DPRD Jatim, mengingat masih adanya wilayah Kabupaten kota yang abai dalam penangan persoalan pekerja migran dan kelkuarganya.

“Kami sempat dikomentari, kok rajin banget semua ingin dilayani oleh DPRD Jatim? Ini terjadi karena pengabaian oleh kabupaten/kota untuk menangani beberapa hal pekerja miggran, bahkan termasuk PMI non prosedural. Ada beberapa kabupaten kota basis PMI yang tidak melakukan layanan, kosong ! Dalam hal ini kemudian kami hadir dan layanan itu sudah ada, cuman pak Direktur mengingatkan agar jangan sampai menabrak aturan dan kewenangan yang merupakan tugas kabupaten kota. Yang kemudian Provinsi disalahkan karena penggunaan anggarannya melampaui kewenangan. Sebenarnya kami hadir mengisi kekosongan dan pengabaian tersebut,” jelasnsya.

Kata Hikmah selama ini memang provinsi hanya punya kewenangan saat pra penempatan, sementara ketika mereka bekerja sudah menjadi kewenangan kemenlu.

“Persoalanya ada banyak kasus bunu diri, sakit, kasus hukumlah, yang tidak bisa dipasrahka ke PB2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Kemennaker, kita melakukan dengan anggaran kita. Beberapa contoh kasus dimana PMI berhdapan dengan masalah hukum di negara dia bekerja, provinsi yang menyelesaikan karena kabupaten kota tidak melakukan itu. Mungkin karena tak ada anggaran, sedang (kalau diurus ke) pusat terlampau lama. lah karena itu warga kita terpanggillah kita. Pertanyaannya adalah yang begitu begitu gak bisa diformalkan lewat perda ? ternyata gak boleh. Kami punya solusi ini juga bisa dilakukan dengan memperbanyak sebaran LTSA milik Pemprov seperti yang ada di Jagir Surabaya yang menjadi percontohan Nasional,” ungkapnya prihatin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here