Ads

Polres Pamekasan Ingatkan Bahaya Balon Udara Liar, Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara

Liputanjatim.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Aktivitas ini berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun fasilitas umum.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa balon udara yang terbang tanpa pengawasan bisa mengganggu jalur penerbangan pesawat.

ā€œBalon udara yang diterbangkan secara sembarangan dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat udara,ā€ ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga berpotensi tersangkut di jaringan listrik sehingga bisa menimbulkan pemadaman atau gangguan kelistrikan. Balon yang menggunakan api juga menimbulkan risiko kebakaran rumah, bangunan, atau lahan di sekitar lokasi jatuhnya balon.

Ipda Yoni menekankan bahwa masyarakat harus memahami risiko hukum dari tindakan ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbang balon udara secara ilegal bisa terpidana hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polres Pamekasan mengingatkan agar seluruh warga tetap berhati-hati dan menahan diri untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan demi keselamatan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru