IKLAN
Daerah

Polres Pamekasan Ingatkan Bahaya Balon Udara Liar, Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara

Oleh hani 11 Maret 2026, 20:03 WIB 1 menit baca 77 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Aktivitas ini berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun fasilitas umum.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa balon udara yang terbang tanpa pengawasan bisa mengganggu jalur penerbangan pesawat.

“Balon udara yang diterbangkan secara sembarangan dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat udara,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga berpotensi tersangkut di jaringan listrik sehingga bisa menimbulkan pemadaman atau gangguan kelistrikan. Balon yang menggunakan api juga menimbulkan risiko kebakaran rumah, bangunan, atau lahan di sekitar lokasi jatuhnya balon.

Ipda Yoni menekankan bahwa masyarakat harus memahami risiko hukum dari tindakan ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbang balon udara secara ilegal bisa terpidana hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polres Pamekasan mengingatkan agar seluruh warga tetap berhati-hati dan menahan diri untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan demi keselamatan bersama.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar