Liputanjatim.com – Polres Bangkalan berhasil menangkap dua orang dari delapan DPO pemerkosa gadis Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Yakni inisial J (20) warga Gunilap, dan A (21) warga Kelbung. Keduanya, sempat kabur ke Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, viral di media online lalu, 8 pemuda melakukan aksi cabul dan memperkosa HB (16) dan AF (14) secara bergilir oleh pada 10 Juli 2025.
Melansir regamedia, Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku di Palangka Raya.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan anak,” tegas Kasat Reskrik, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (14/10/25).
Kasus memilukan ini, terjadi pada 10 Juli lalu. Ada pelaku dan melakukan pemerkosaan secara bergilir.
“Korban inisial H (16) dan A (14). Mereka dirudapaksa di lokasi berbeda di Kecamatan Sepulu,” ungkap Hafid.
Kronologinya, bermula ketika pelaku inisia RD mengajak korban (H) membeli nasi goreng. Karena tak kunjung pulang, kata Hafid, insial A menyusul pelaku lain berinisial R.
“Namun, keduanya justru dirudapaksa oleh kelompok berbeda di tempat terpisah,” jelasnya.
Menurut hasil penyidikan, tiga pelaku berinisial A, S, dan R memperkosa H. Sedangkan A, jelas Hafid, juga menerima kekerasan seksual oleh lima pelaku lainnya berinisial R, J, J, H, dan B secara bergilir .
“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, inisial J yang sudah berkeluarga, terlibat dalam pemerkosaan terhadap A.
“Sementara pelaku insial A yang masih lajang, ikut memperkosa korban H,” terangnya.
Hafid menegaskan, para pelaku terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan kejar pelaku lain sampai semuanya tertangkap,” tegasnya dalam konferensi pers.
Tersangka A merupakan salah seorang dari tiga pelaku pemerkosaan bergilir terhadap korban HB (16). Sedangkan J merupakan salah seorang dari lima pelaku pemerkosaan terhadap AF (14).
“Mereka melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
