Liputanjatim.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan tidak akan mentolerir tindakan tidak etis di lingkungan pemerintahan. Hal ini merujuk pada dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter berstatus PPPK di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
Kasus dugaan perselingkuhan antara dokter PPPK dan tenaga honorer di salah satu puskesmas di Sumenep kini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Bupati Fauzi mengatakan, apabila dugaan itu terbukti maka pelaku akan mendapat sanksi tegas. Hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK).
“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di puskesmas yang melanggar disiplin dan etika,” tegas Bupati Fauzi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, ASN dan PPPK memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan institusi publik. Oleh karena itu, perilaku pribadi yang mencederai nilai moral merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur negara.
“Kalau memang ada bukti kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah penghentian dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu, menilai ketegasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan aparatur pemerintahan.
“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada tenaga medis. Jika ada yang berperilaku tidak pantas, tentu mencederai citra institusi dan merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar fokus bekerja profesional. Seperti menjauhi perilaku menyimpang seperti perselingkuhan dan judi online, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab moral.
“ASN dan PPPK harus menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik pemerintah. Jaga diri, keluarga, dan instansi dari perilaku yang merusak,” pungkasnya.
