Ads

Komisi B DPRD Jatim Dorong Eksekutif Segera Terbitkan Pergub Usai Pengesahan Perda Petani Garam

Liputanjatim.com – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang sektor petani garam yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

Anik menyampaikan, dalam sejumlah pasal perda tersebut secara jelas diamanatkan adanya regulasi turunan berupa pergub yang wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah provinsi agar aturan tersebut dapat segera diimplementasikan.

“PR utama hari ini ada di eksekutif. Tanpa pergub, perda tidak bisa dijalankan secara efektif. Target kami Juni-Juli pergub sudah terbentuk,” ujar Anik, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, perda sektor garam memiliki dua tujuan utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan petani. Jawa Timur sendiri merupakan salah satu daerah penghasil garam terbesar di Indonesia dengan kontribusi sekitar 60 persen dari total produksi nasional.

Namun demikian, Anik menilai produksi garam di Jawa Timur masih didominasi garam konsumsi rumah tangga dan belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri yang terus meningkat.

“Padahal kebutuhan garam industri ke depan jauh lebih besar. Untuk itu, petani garam perlu didorong naik kelas menjadi produsen garam industri melalui dukungan teknologi modern agar kualitas NaCl memenuhi standar,” jelasnya.

Dari sisi perlindungan, Anik juga menyoroti belum adanya kepastian harga bagi petani garam. Hingga saat ini, garam belum masuk dalam kategori bahan pokok penting sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

“Akibatnya, petani kerap bergantung pada tengkulak dan harga pasar yang fluktuatif,” pungkas Anik.

Untuk itu, Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong adanya kolaborasi antara PT Garam, BUMN, serta perusahaan swasta agar dapat menyerap garam rakyat dan meningkatkan kualitasnya menjadi garam industri. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak menjadikan BUMN sebagai kompetitor, melainkan mitra strategis bagi petani garam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru