Ads

Polres Situbondo Gagalkan Rencana Arena Judi Sabung Ayam

Liputanjatim.com – Tim Resmob wilayah barat Satreskrim Polres Situbondo menertibkan area judi sabung ayam di Dusun Bupong, Desa Gunungputri, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, pada Minggu (19/4/2026). Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa lokasi tersebut belum beroperasi dan masih sebatas rencana.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, kegiatan ilegal tersebut masih sering terjadi di beberapa wilayah.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dan berkelanjutan untuk memberantas praktik perjudian.

“Minggu (19/4/2026) siang kami berhasil menggerebek sebuah pekarangan rumah di Dusun Bupong, Desa Gunungputri, Kecamatan Suboh, yang di sinyalir menjadi sarang baru perjudian sabung ayam,” ujar Agung Hartawan, Rabu (22/4/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, puluhan orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (55) sebagai penanggung jawab kegiatan.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait peran dan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

“Kami juga mengamankan semua fasilitas pendukung arena sabung ayam ke Mapolres Situbondo untuk menghentikan aktivitas tersebut secara total,” imbuhnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 17 unit sepeda motor, 5 ekor ayam aduan, serta 9 kurungan ayam.

Baca juga: Ular Kobra Nyelonong ke Rumah Warga Situbondo, Damkar: Waspada Musim Kawin

Selain itu, petugas juga menyita 22 kursi plastik, busa galangan, karpet, lampu sorot, hingga buku catatan yang di duga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kini di amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pria berinisial U ini mengaku baru membeli galangan seharga Rp2,5 juta dan berencana membuka arena judi sabung ayam secara resmi pada minggu depan,” ungkap Agung.

Meski polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta seorang pria berinisial U. Aktivitas tersebut belum dapat di kategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Hal ini lantaran petugas tidak menemukan adanya transaksi maupun uang taruhan di lokasi. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

“Karena unsur perjudiannya belum terpenuhi, yakni tidak adanya taruhan uang, maka secara hukum penyelidikannya dihentikan. Namun, pengamanan barang bukti dan pembubaran ini adalah bentuk upaya preventif dan respon cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” terangnya.

Agung mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal.

Ia menjelaskan, Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat di akses tanpa biaya.

“Apabila melihat adanya potensi tindak kriminalitas maupun gangguan lainnya, segera hubungi kami melalui Call Center 110,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru