Liputanjatim.com – Kepolisian Resor Bondowoso mengamankan dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1,015 ton.
Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Manap (64), warga Desa/Kecamatan Wringin, serta Mustopa (74), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, pelaku menggunakan kendaraan mobil untuk mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Bondowoso dan Situbondo.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengisi penuh tangki kendaraan di SPBU, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah terkumpul, BBM tersebut disimpan di lokasi penimbunan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, BBM hasil penimbunan itu dijual kembali ke kios-kios tertentu dengan harga yang telah diatur oleh pelaku.
“Ini masih kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2023).
Wawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Pelaku tertangkap basah di jalan sesaat setelah melancarkan aksinya,” tandas Wawan Triono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.
