Daerah

Ribuan Madin dan TPQ di Trenggalek Segera Tercover Bantuan Melalui Perda Baru

Oleh hani 08 Juni 2026, 20:53 WIB 3 menit baca 2 dibaca
Ringkasan Artikel

Harapan ribuan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan dukungan yang lebih luas dari pemerintah daerah semakin terbuka. Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal oleh DPRD…

Add on Google 💬

Harapan ribuan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan dukungan yang lebih luas dari pemerintah daerah semakin terbuka. Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal oleh DPRD Trenggalek.

Raperda tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi kepada berbagai lembaga pendidikan keagamaan, mulai dari Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga pondok pesantren yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program bantuan karena terkendala syarat administratif.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Agus Prayitno, mengatakan pada tahun 2025 realisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) mencapai Rp 3 miliar.

“Akan tetapi belum merata karena Bosda dari provinsi itu hanya Madrasah Diniyah yang memiliki izin operasional secara resmi,” ujar Agus Prayitno, Kamis (4/6/2026).

Program tersebut saat ini menjangkau sekitar 425 Madrasah Diniyah di Kabupaten Trenggalek. Meski demikian, masih banyak lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang belum dapat menikmati bantuan serupa karena belum memenuhi persyaratan perizinan.

Menurut Agus, kondisi itu banyak ditemui pada lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang berada di wilayah pedesaan. Sebagian besar Madin dan TPQ memanfaatkan musala atau surau sebagai tempat belajar dengan jumlah santri yang relatif sedikit, sehingga sulit memenuhi ketentuan administratif untuk memperoleh izin operasional.

Meski memiliki keterbatasan, lembaga-lembaga tersebut tetap berperan aktif dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat melalui dedikasi para kiai dan ustaz.

“Akan tetapi alhamdulillah dari para kiai, ustaz, dengan ikhlas memberikan ilmunya. Nah yang demikian akan tercover dengan Perda itu,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan perda nantinya memungkinkan pemerintah daerah memberikan perhatian tanpa mempertimbangkan jumlah santri sebagai syarat utama penerima fasilitasi.

“Walau berapa pun santrinya, akan difasilitasi oleh Perda itu,” tegas Agus.

Data Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mencatat terdapat 76 pondok pesantren, 625 Madrasah Diniyah, dan 975 Taman Pendidikan Al-Qur’an yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya cakupan lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang berpotensi mendapatkan manfaat dari regulasi baru tersebut.

Agus juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Trenggalek dalam mendorong lahirnya regulasi yang dinilai akan memperkuat perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Alhamdulillah kami mengapresiasi atas nama Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren dan umumnya masyarakat Trenggalek atas inisiasi lahirnya perda ini. Sehingga nanti perhatiannya lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya perda, pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan bantuan, baik dalam bentuk dukungan keuangan maupun penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa selama ini bantuan bagi Madin nonformal masih dibatasi ketentuan yang mengatur Bosda Madin.

“Bukan formal, yang nonformal. Tapi yang memenuhi syarat sesuai juklak-juknis Bosda Madin. Ada batasan santri, ada batasan ustaz, kemudian ada izin operasional dan macam-macam,” jelas Sukarodin.

Melalui perda yang sedang disusun, pemerintah daerah diharapkan memiliki alternatif mekanisme dukungan selain Bosda Madin, termasuk melalui skema hibah maupun bantuan sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga penerima.

Menurut Sukarodin, besaran bantuan yang nantinya diberikan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Jika saat perubahan APBD yang akan datang ini kemampuan untuk menambah satu bulan dan atau dua bulan bisa mendekati enam bulan. Syukur kalau penuh enam bulan,” pungkasnya.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar