Jatim

Jangan Ditunda Lagi, DPRD Desak Gaji ke-13 di Jatim Segera Dicairkan

Oleh Abdullaah AT 02 Juni 2026, 19:33 WIB 3 menit baca
Ringkasan Artikel

Liputanjatim.com – Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 disambut positif oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur

Liputanjatim.com – Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 disambut positif oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Aida Fitriati. Namun demikian, Aida mengingatkan agar tidak ada penundaan pencairan di Jawa Timur dengan alasan apa pun.

Menurutnya, gaji ke-13 bukan sekadar hak aparatur negara, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

Politisi PKB ini menegaskan, polemik yang sempat muncul terkait potensi keterlambatan pencairan tidak boleh terulang kembali. Ia menolak segala bentuk diskursus mengenai penundaan gaji ke-13 karena dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

“Menolak segala bentuk diskursus penundaan gaji ke-13, karena penundaan pencairan akan memperlemah daya beli warga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jadwal pencairan telah diinstruksikan mulai 2 Juni 2026. Meski demikian, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 terdapat klausul yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara fleksibel melalui frasa “dibayarkan paling cepat”, yang berpotensi dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyaluran.

“Konstruksi hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 memuat klausul yang mengizinkan penundaan. Klausul ini memberikan ruang bagi instansi, terutama di tingkat pemerintah daerah, untuk menunda penyaluran apabila terdapat kendala likuiditas APBD atau proses rekonsiliasi data kepegawaian yang belum rampung, sehingga pencairan tidak terjadi secara serentak secara nasional,” ujarnya.

Karena itu, Aida meminta seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur tidak berlindung di balik fleksibilitas administratif tersebut untuk memperlambat pencairan.

“Jangan sampai di Jawa Timur ada penundaan dan berlindung di balik klausul fleksibilitas administratif untuk memperlambat penyaluran. Kami menuntut accelerated disbursement atau percepatan penyaluran demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat,” katanya.

Selain persoalan waktu pencairan, Aida juga menyoroti adanya kesenjangan kebijakan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menerapkan perhitungan proporsional bagi PPPK Paruh Waktu dan PPPK yang baru diangkat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan disparitas pendapatan di lingkungan aparatur sipil negara.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga rasa keadilan di kalangan aparatur. Mengingat adanya kesenjangan kebijakan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menerapkan kalkulasi proporsional (tidak penuh) bagi PPPK Paruh Waktu dan PPPK baru.

“Maka kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memformulasikan instrumen jaring pengaman kesejahteraan non-fiskal atau insentif daerah tambahan. Hal ini penting untuk memitigasi adanya disparitas pendapatan dan kecemburuan sosial di internal aparatur pelayan publik,” tuturnya.

Lebih jauh, Aida menilai gaji ke-13 memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar pemenuhan hak pegawai. Menurutnya, dana yang beredar dari pencairan gaji ke-13 akan menjadi stimulus ekonomi yang dirasakan hingga ke tingkat daerah.

“Polemik ini bukan hanya masalah administrasi kepegawaian, tapi soal redistribusi kesejahteraan. Bagi kami setiap rupiah dari postur APBD Jawa Timur yang dialokasikan untuk Gaji ke-13 memiliki multiplier effect yang nyata bagi pergerakan ekonomi di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.

Penulis: Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

```