Ads

Langgar Perda! DPRD Kota Malang Sidak Reklame Rokok Dekat Sekolah

Liputanjatim.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menanggapi laporan warga terkait dugaan pelanggaran Perda oleh papan reklame rokok di sejumlah titik.

Ia menemukan langsung indikasi pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin (20/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Arief menemukan sejumlah papan reklame rokok masih terpasang di titik yang berdekatan dengan sekolah.

Papan iklan tersebut terlihat di Jalan Bandung hingga timur Sang Karya Timur. Tentu itu bertentangan dengan ketentuan Perda.

ā€œSebetulnya ini bukan hal baru. Saya sudah lama mengetahui adanya pelanggaran perda. Namun hari ini saya melihat langsung di lapangan, reklame rokok masih berdiri di dekat sekolah. Ini jelas tidak boleh,ā€ kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2025).

Arief menyebut masih banyaknya pelanggaran menjadi indikasi lemahnya kontrol dan pengawasan.

Ia mengingatkan pemerintah agar tetap mengutamakan aturan meski mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ā€œJangan sampai perizinan ini hanya mengejar PAD. Mestinya tetap berpedoman pada perda. Kalau jelas melanggar, ya tidak boleh diloloskan,ā€ ujarnya.

Arief menyatakan DPMPTSP memiliki tanggung jawab besar dalam proses penerbitan izin reklame.

Ia menambahkan setiap pengajuan harus melalui verifikasi menyeluruh, baik dari segi konten maupun lokasi.

ā€œDi DPMPTSP itu sudah jelas, saat pengajuan izin ada detail konten dan lokasi. Kalau ini bisa lolos, berarti ada yang perlu di evaluasi secara serius,ā€ tambahnya.

Baca juga: Komitmen Hijaukan Bumi, Perempuan Bangsa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Dalam penegakan aturan, Arief menekankan pentingnya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia menilai proses penertiban masih sering terhambat oleh mekanisme koordinasi dan rekomendasi yang belum berjalan maksimal.

ā€œSatpol PP memang tidak bisa bergerak sendiri karena harus ada rekomendasi. Tapi komunikasi antar dinas ini yang harus di perkuat. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan berlarut-larut,ā€ tegasnya.

Arief mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat penegakan aturan di kawasan pendidikan. Ia menegaskan area tersebut harus terbebas dari paparan promosi rokok.

ā€œTempat reklame masih banyak. Jangan di tempatkan di kawasan pendidikan. Sepanjang Jalan Bandung sampai Veteran itu seharusnya bersih dari iklan rokok,ā€ pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri pemilik reklame.

Ia menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan maupun penentuan lokasi pemasangan, melanikan hanya pada penertiban.

ā€œKami akan mencari pemilik reklame untuk kami sarankan agar diturunkan atau diganti. Satpol PP tidak berwenang mengarahkan pemasangan reklame, tetapi melakukan penertiban jika tidak sesuai ketentuan,ā€ tegas Heru, melansir Malangpariwara.

Sorotan terhadap penegakan regulasi di daerah kembali menguat menyusul temuan tersebut.

Pemerintah diminta menyeimbangkan upaya peningkatan PAD dengan kewajiban melindungi kawasan pendidikan dari iklan rokok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru