Ads

Didominasi Pelajar, 20 Pelaku Vandalisme Diamankan Satpol PP Surabaya

Liputanjatim.com – Satpol PP Surabaya mencatat sebanyak 20 pelaku vandalisme diamankan sepanjang Januari hingga April 2026. Fenomena ini dinilai semakin meresahkan warga serta merusak keindahan wajah kota, khususnya di kawasan pusat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan patroli rutin, terutama pada malam hari di titik-titik yang kerap menjadi sasaran aksi coret-coret.

“Kalau sesuai data kami, pada tahun 2025, sudah 40 orang yang kami amankan. Pada tahun 2026, sampai dengan April, ada 20 orang. Jadi, memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kami dapat,” kata Mudita, Jumat (17/4/2026).

Dalam patroli terbaru, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Mereka diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan.

“Kami lihat gerakannya mencurigakan, kami dekati, kami cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kami buka isinya cat semprot semua. Langsung kami amankan, kami bawa ke kantor Satpol PP,” jelasnya.

Menurut Mudita, mayoritas pelaku vandalisme merupakan pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka umumnya berasal dari jenjang SMP hingga SMA.

“Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, motif yang melatarbelakangi aksi vandalisme cenderung berkaitan dengan hobi dan keinginan mengekspresikan diri. Bahkan, beberapa pelaku mengaku ingin diakui dalam komunitasnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Empat Pelaku Vandalisme, Sanksi Sosial Dikenakan

Meski demikian, hasil koordinasi dengan kepolisian menunjukkan bahwa aksi vandalisme ini tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain.

Dalam penanganannya, Pemkot Surabaya lebih mengedepankan pembinaan daripada hukuman berat, mengingat sebagian besar pelaku masih anak di bawah umur. Namun, aturan tetap memberikan ruang untuk sanksi hukum.

“Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku dikenai sanksi sosial seperti pembinaan di Liponsos Keputih dan diwajibkan membersihkan serta mengecat ulang lokasi yang telah mereka rusak.

Kawasan Viaduk Gubeng dan area kota lama masih menjadi lokasi favorit pelaku karena lokasi yang strategis dan mudah terlihat publik. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kasus pelaku yang kembali mengulangi aksinya setelah menjalani pembinaan.

“Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru