IKLAN
Hukum

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Pelaku Vandalisme, Sanksi Sosial Dikenakan

Oleh hani 13 April 2026, 13:33 WIB 2 menit baca 0 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Aksi vandalisme yang meresahkan warga Surabaya kembali mendapat perhatian serius dari Polrestabes Surabaya. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran baru aksi tersebut adalah area bawah Jembatan Viaduk Gubeng, di mana petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam tindakan vandalisme.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku vandalisme. Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk menanggulangi masalah ini dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.

“Polrestabes Surabaya dengan Pemkot Surabaya akan menindak dengan tegas para pelaku vandalisme,” tegas Erika pada Senin (13/4/2026).

Dalam upaya pencegahan, Erika mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kejadian vandalisme di lingkungan sekitar. Ia berharap masyarakat bisa segera menghubungi pihak berwenang untuk menanggulangi kasus ini dengan cepat.

IKLAN

“Mohon dukungan dari masyarakat bilamana mendapati kejadian vandalisme segera lapor 110,” imbaunya.

Petugas kepolisian berhasil menangkap empat pelaku, yakni Mra (20), warga Kedinding Tengah Baru, Dry (21), warga Tanah Merah, Nrf (20), warga Kedinding Lor, dan Aba (20), warga Kedinding Lor, Surabaya. Mereka baru sekali melakukan aksi vandalisme, namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke arah jaringan yang lebih besar.

“Mereka baru satu kali melakukan vandalisme, namun tetap kita kembangkan ke arah kelompok-kelompok yang lebih besar lagi,” jelas Erika.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk cat semprot, empat handphone milik pelaku, dan tiga unit sepeda motor. Sebagai bentuk sanksi, keempat pelaku diberikan hukuman sosial yang dilaksanakan di Liponsos Keputih pada Minggu (12/4/2026) mulai pukul 07.30 WIB.

“Keempat pelaku diberi sanksi sosial di Liponsos Keputih pada Minggu (12/4) mulai pukul 07.30 WIB,” tambah Erika.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar