Liputanjatim.com – Anggota DPRD Situbondo, Johantono, menyoroti dugaan terbengkalainya lahan sekitar 400 hektare di Tanjung Pecinan, Situbondo, yang tidak dimanfaatkan sejak akhir 1990-an.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip agraria dan meminta pemerintah mengevaluasi. Hal itu merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang tanah terlantar.
“Ketentuannya sudah tegas. Apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada aktivitas pemanfaatan, maka negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan penertiban. Namun, prosesnya tetap melalui tahapan administratif, mulai dari peringatan hingga evaluasi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Johantono dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, BPN akan memberi peringatan bertahap kepada pemegang hak. Jika tidak di manfaatkan, lahan tersebut dapat di tetapkan sebagai tanah terlantar sesuai hukum.
Johantono menilai penertiban ini penting untuk kepastian hukum dan mendorong ekonomi daerah.
“Pemanfaatan yang tepat tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia menegaskan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan lahan, terutama di tengah tingginya kebutuhan lapangan kerja.
Anggota fraksi PKB itu mendorong Pemda dan BPN segera menelusuri serta mengevaluasi status dan pemanfaatan lahan di Desa Pecinan, Mangaran.
“Jangan sampai aset yang memiliki nilai ekonomi besar justru terbengkalai tanpa kejelasan selama puluhan tahun. Ini perlu ada kepastian, apakah investasi akan dilanjutkan atau dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) pada tahun 1997, lahan Tanjung Pecinan sempat di rencanakan menjadi kawasan industri untuk mendukung ekonomi dan lapangan kerja.
Namun proyek tersebut mengalami berbagai perubahan, mulai dari pergantian investor hingga status lahan dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB, tanpa realisasi signifikan.
Hingga kini, lahan tetap tidak di manfaatkan secara optimal dan memicu sorotan publik. Secara hukum, penanganan tanah terlantar berada di bawah kewenangan ATR/BPN, dengan mekanisme pelaporan oleh masyarakat.
