Liputanjatim.com – Komisi D DPRD Jawa Timur menyatakan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya.
Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim usai menerima informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kantor ESDM. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan praktik pungli dalam penerbitan perizinan di sektor strategis.
Abdul Halim menjelaskan bahwa Dinas ESDM merupakan salah satu mitra kerja Komisi D yang membidangi pembangunan di Jawa Timur. Ia mengaku terkejut sekaligus prihatin atas kabar tersebut.
“Kami (DPRD Jatim) menghormati proses hukum Kejati Jatim dilakukan pada Dinas ESDM,” terang Abdul Halim, Jumat 17 April 2026.
Politisi Partai Gerindra Jawa Timur itu juga menyayangkan munculnya dugaan praktik tersebut karena dinilai mencoreng pelayanan publik, khususnya dalam perizinan sektor pertambangan.
“Ini peringatan pada semua mitra kerja, khususnya mitra kerja komisi D untuk tidak mencederai pada bentuk pelayanan terhadap rakyat,” sebutnya.
Komisi D DPRD Jatim pun mendorong seluruh mitra kerja untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan kinerja yang disampaikan Dinas ESDM Jatim pada Maret 2026 di DPRD Jatim, capaian kinerja dinilai masih baik. Namun, adanya penggeledahan terkait dugaan pungli perizinan pertambangan tersebut mengejutkan banyak pihak.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber di Pidana Khusus Kejati Jatim, penyidik turut membawa Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, pada Kamis 16 April 2026 malam untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana pungli perizinan tambang.
Selain itu, beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ESDM Jatim juga dikabarkan turut dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pascapenggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus di bawah kendali Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, kasus ini diperkirakan akan berkembang dan berpotensi menjadi persoalan serius.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam dugaan praktik korupsi pada pengurusan perizinan tambang tersebut.
