Ads

Pansus LKPJ DPRD Jatim Dalami Anomali IKLH 2025 ke Kementerian Lingkungan Hidup

Liputanjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DPRD Jatim melakukan konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Konsultasi Pansus ini menindaklanjuti, temuannya terkait rendahnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jawa Timur tahun 2025.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan langkah konsultasi ini perlu dilakukan karena dari delapan Indikator Kinerja Utama Pemprov Jatim, terdapat satu indikator yang secara administratif belum memenuhi target, yakni IKLH. Capaian Jawa Timur tercatat sebesar 73,43, sementara target yang ditetapkan berada di kisaran 74,00 hingga 74,17.

Khusnul Arif, menjelaskan IKLH disusun dari empat komponen utama beserta bobot penilaiannya, yakni Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 42,8 persen, Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 34 persen, Indeks Tutupan Lahan (IKL) sebesar 13,3 persen, serta Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sebesar 9,9 persen.

“Yang meleset justru indeks dengan bobot tertinggi. IKU capaiannya 74,45, padahal targetnya 78,28–78,48,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penurunan nilai IKU bukan disebabkan memburuknya kualitas udara di Jawa Timur, melainkan akibat perubahan instrumen pengukuran. Jika sebelumnya menggunakan parameter PM 1.0, kini metode pengukuran beralih menggunakan PM 2.5, yakni partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikrometer yang umumnya berasal dari emisi kendaraan, aktivitas industri, serta pembakaran terbuka.

“Kalau masih pakai PM 1.0, IKU Jatim sebenarnya 87,17,” jelas politisi NasDem ini.

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pansus juga memperoleh informasi bahwa nilai resmi IKLH 2025 hingga kini belum dirilis. Hal tersebut karena petunjuk teknis penggunaan parameter PM 2.5 dalam perhitungan IKU masih dalam tahap harmonisasi agar selaras dengan Indeks Standar Pencemar Udara yang saat ini masih menggunakan PM 10.

“Peraturan Menteri soal instrumen pencemar di IKU masih tahap harmonisasi. Karena itu nilai IKLH 2025 belum keluar resmi,” tegasnya.

Untuk memastikan rekomendasi yang disusun tetap objektif dan sesuai regulasi, DPRD Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Surat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan tertulis yang akan dijadikan dasar dalam penilaian terhadap kinerja gubernur.

“Kami akan berkirim surat ke KLH sebagai tindak lanjut konsultasi hari ini. Jawaban resmi penting supaya rekomendasi Pansus LKPJ 2025 optimal, kredibel, dan sesuai regulasi yang berjalan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru