Liputanjatim.com – DPRD Kabupaten Situbondo mengadakan rapat paripurna pada Rabu (11/2/2026), dengan agenda pembahasan sekaligus persetujuan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, bahwa legislatif memandang perubahan regulasi ini sebagai kebutuhan mendesak. Pasalnya, hingga kini pengelolaan aset daerah masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait kepastian hukum.
Ia menambahkan, dari sekitar 3.000 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, lebih dari 2.000 aset belum tersertifikasi.
Mahbub menilai kondisi tersebut sangat rawan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ketika aset belum bersertifikat, maka tidak ada kepastian hukum. Ini sangat berbahaya karena bisa membuka peluang sengketa, bahkan aset dikuasai pihak lain,” ungkap Mahbub.
Untuk itu, ia mendorong Pemkab Situbondo agar segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah. Termasuk aset yang selama ini dalam pengelolaan oleh pihak swasta.
Sebab, menurutnya inventarisasi yang akurat menjadi dasar utama dalam pengamanan aset.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah dan peningkatan transparansi pengelolaan aset.
Baca juga: Bupati Situbondo dan Serang Sepakat Rancang Festival Anyer–Panarukan
Mahbub menilai, keterbukaan data aset kepada publik merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah dari potensi penyalahgunaan.
“Pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi di lakukan secara konvensional. Ini menyangkut perlindungan aset publik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah menyampaikan, bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Menurutnya, regulasi baru tersebut menuntut pemerintah daerah, termasuk Pemkab Situbondo, untuk menyesuaikan aturan pengelolaan barang milik daerah agar selaras secara yuridis, substantif, dan administratif.
“Secara umum, perubahan Perda ini mencakup lima aspek utama. Mulai dari aspek administratif dan kelembagaan, perolehan dan pemanfaatan barang milik daerah, penilaian dan pemindahtanganan, pengamanan dan penghapusan aset, hingga pengaturan khusus dan peralihan,” jelas Wabup Ulfiyah.
Ia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan aset, mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga bangun guna serah dan bangun serah guna kini telah ada peraturan yang lebih rinci, termasuk prosedur pemilihan mitra dan perhitungan kontribusi tetap.
Wabup Ulfiyah menambahkan, Pemkab Situbondo juga memperkuat pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, termasuk penertiban dan penghapusan aset berdasarkan hasil inventarisasi.
Wabup Ulfiyah menilai hal itu untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah .
“Pemkab Situbondo juga akan menyusun peta digital aset daerah sebagai bagian dari modernisasi tata kelola aset. Inventarisasi aset akan dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali dengan mekanisme yang lebih optimal dan terintegrasi,” pungkasnya.
