Ads

Pasar Wadungasri Mangkrak, DPRD Sidoarjo Tagih Kepastian Hukum dan Nasib Pedagang

Liputanjatim.com – Mangkraknya pembangunan Pasar Wadungasri di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, terus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo. Setelah sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan ditindaklanjuti dengan hearing gabungan Komisi B dan Komisi C bersama PT Pintu Abadi Sentosa (PAS) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih turut angkat bicara terkait status hukum pembangunan pasar tersebut.

Saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (20/5/2026), pria yang akrab disapa Cak Nasih itu berharap hearing yang telah digelar dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang komprehensif.

“Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata Cak Nasih.

Menurutnya, persoalan pertama yang harus diperjelas adalah status hukum bangunan Pasar Wadungasri yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Karena lahan yang digunakan adalah aset milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan diatasnya harus berdiri diatas payung hukum yang jelas dan clear,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam skema Build Operate Transfer (BOT) yang masa berlakunya telah habis.

Ia menyebut hal itu diperkuat dengan surat pemberitahuan Bupati Sidoarjo tertanggal 18 Agustus 2016 yang menyatakan kerja sama proyek pembangunan Pasar Wadungasri telah berakhir.

“Kalau PKS lama itu, memang sudah murni selesai dan clear. Maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru,” tegasnya.

Cak Nasih juga meminta agar klausul addendum lama diperiksa secara detail untuk memastikan ada atau tidaknya kewajiban yang belum terselesaikan dalam PKS tersebut.

Menurutnya, langkah itu penting dilakukan demi menyelamatkan aset Pemkab Sidoarjo sekaligus melindungi uang dan nasib para pedagang yang telah melakukan pembayaran kepada pihak pengembang.

“Karena itu, kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Berdasarkan data nota kesimpulan Disperindag Kabupaten Sidoarjo, ada sekitar 50 persen pedagang dilaporkan sudah melakukan pelunasan maupun pembayaran awal ke pihak pengembang,” ungkapnya.

Politisi PKB asal Kecamatan Waru itu juga mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri keberadaan dana titipan pedagang, apakah masih berada di PT PAS lama atau telah beralih ke PT PAS yang baru.

“Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab dan PT selesai, tetapi nasib para calon pedagang belum jelas. Status pembayaran mereka harus diakui dan diamankan terlebih dahulu, agar para pedagang tidak menjadi korban yang dirugikan dalam konflik ini,” terangnya.

Ia menegaskan DPRD Sidoarjo akan terus mengawal hasil rekomendasi dari komisi-komisi terkait begitu laporan resmi diserahkan dalam waktu dekat.

“DPRD Sidoarjo akan mengawal hasil rekomendasi dari komisi-komisi, begitu laporan resmi diserahkan dalam satu-dua hari kedepan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru