Ads

Pemkot Surabaya Pastikan Seluruh Lulusan SD Tertampung di SPMB 2026

Liputanjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh lulusan sekolah dasar tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal itu dilakukan melalui kolaborasi antara sekolah negeri dan sekolah swasta di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut kapasitas sekolah yang telah di siapkan Dinas Pendidikan mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

“Sekolah negeri dan swasta berkolaborasi. Berdasarkan kuota yang ada, insyaallah semua anak usia sekolah di Surabaya tetap bisa bersekolah pada 2026,” kata Eddy, Selasa (19/5/2026).

Pemekot Surabaya mencatat daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai sekitar 42 ribu kursi. Jumlah tersebut di nilai mencukupi untuk menampung sekitar 41 ribu lulusan SD pada tahun ini.

Pemerhati Pendidikan dan Perlindungan Anak LPA Jawa Timur, Isa Anshori, menilai komposisi daya tampung SMP negeri dan swasta di Surabaya masih tergolong ideal.

Ia menyebut sekitar 40 persen lulusan akan di terima di sekolah negeri, sementara sisanya melanjutkan ke sekolah swasta.

“Artinya semua anak tetap tertampung dan tidak ada yang kehilangan akses pendidikan,” ujarnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Tunaikan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Selain memastikan daya tampung sekolah, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan administrasi kependudukan dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027.

Langkah tersebut di lakukan untuk mencegah praktik perpindahan alamat Kartu Keluarga (KK) demi memperoleh sekolah tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyebut integrasi sistem SPMB dengan aplikasi Cek In Warga di lakukan untuk memperkuat verifikasi data domisili siswa.

“Integrasi ini untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan.

Menurutnya, pengajuan administrasi kependudukan berpotensi di tolak jika hasil verifikasi menunjukkan perpindahan KK tidak sesuai fakta domisili.

Dispendukcapil Surabaya menegaskan tanggal cetak KK bukan menjadi acuan lama domisili seseorang, melainkan hanya menunjukkan waktu pencetakan dokumen.

Masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat alamat untuk SPMB di persilakan mengurus surat keterangan resmi.

Pemkot berharap masyarakat mengikuti seluruh tahapan administrasi SPMB secara tertib dan jujur. Hal tersebut guna menjaga transparansi serta keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru