Liputanjatim.com – Seorang perempuan bernama Suriyah (48), warga Dusun Talon, Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, berharap meringankan hukuman suaminya justru berujung dugaan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sekitar Agustus 2025, Suriyah mulai mencari bantuan hukum untuk meringankan hukuman suaminya.
Dalam upaya tersebut, ia mendapat bantuan dari perempuan berinisial R yang mengaku memiliki relasi dengan seorang pengacara asal Gresik berinisial BA.
Diketahui, suami Suriyah saat ini tengah menjalani proses pidana di Lapas Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Berdasarkan pengakuan Suriyah, terduga R meminta uang hingga Rp500 juta dengan alasan untuk membantu proses hukum suaminya.
Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, korban hanya menyetujui Rp300 juta dan menyerahkan dana bertahap hingga mencapai Rp250 juta.
“Saya dijanjikan hukuman suami saya tidak seumur hidup atau setidaknya lebih ringan,” ujar Suriyah, melansir Kabar Madura, Senin (18/5/2026).
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman sesuai janji, suami Suriyah justru di vonis penjara seumur hidup.
Merasa menjadi korban penipuan, Suriyah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/250/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN tertanggal 15 Mei 2026.
Hingga kini, Suriyah mengaku belum mengetahui kejelasan uang yang telah di berikan kepada terduga pelaku.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak terlapor mulai terhambat usai putusan perkara di bacakan.
“Uangnya belum tahu ada di dia (R) atau sudah di serahkan ke pengacara itu. Tapi R sempat bilang mau mengirimkan bukti transfer, namun tak kunjung dikirim. Intinya ini patut di duga sudah masuk ranah penipuan,” bebernya.
