Liputanjatim.com – Persoalan ketenteraman dan ketertiban umum sejatinya merupakan salah satu aspek paling mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Ia bukan sekadar urusan penegakan aturan, melainkan juga cerminan kualitas tata kelola pemerintahan dan kedewasaan sosial warga negara.
Ketika ketertiban terganggu, sendi-sendi kehidupan publik ikut goyah. Aktivitas ekonomi melambat, pelayanan publik tersendat, dan rasa aman masyarakat pun tergerus. Dinamika sosial yang berkembang cepat menuntut pemerintah memperbarui regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menggagas perubahan terhadap *Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum)**. Revisi ini menjadi yang kedua kalinya sejak aturan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sebelumnya, Perda Trantibum telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Namun, kompleksitas permasalahan sosial yang terus berkembang mendorong Komisi A untuk kembali melakukan penyesuaian.
“Berbagai perkembangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan kedua atas peraturan daerah tersebut,” ujar Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, saat rapat paripurna, Senin (27/10/2025).
Politisi Golkar itu menjelaskan, revisi kali ini tidak sekadar menyempurnakan regulasi lama, melainkan juga menyesuaikannya dengan tantangan baru di masyarakat. Di antara isu yang akan diatur dalam revisi Perda Trantibum antara lain soal judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penggunaan pengeras suara berlebihan atau sound horeg yang kerap menimbulkan keresahan warga.
“Praktik judol dan pinjol ilegal sudah menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. Data menunjukkan bahwa praktik perjudian digital ini telah menyasar kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda,” tegas Sumardi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam praktik perjudian sering kali berujung pada persoalan ekonomi yang kompleks. Tak sedikit yang akhirnya terjerat pinjol ilegal sebagai jalan pintas, padahal justru menambah beban masalah baru.
“Lingkaran situasi ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan, melahirkan problem sosial berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan sampai tindakan bunuh diri,” sesalnya.
Sumardi menambahkan, perubahan Perda ini juga didorong oleh realitas sosial baru yang lahir dari pesatnya perkembangan teknologi digital. Banyak bentuk gangguan ketertiban dan ketenteraman umum yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Masyarakat kini membutuhkan perlindungan dari dampak sosial ekonomi akibat perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi; juga dari gangguan kenyamanan seperti penggunaan pengeras suara berlebihan, serta risiko kesehatan akibat peredaran pangan tercemar,” jelasnya.
Dalam rancangan perubahan Perda tersebut, Komisi A mengusulkan beberapa poin penting, di antaranya:
• Perluasan ruang lingkup gangguan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
• Pembatasan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.
• Pencegahan praktik judol dan pinjol ilegal melalui edukasi publik, patroli digital, relawan siber, serta rehabilitasi sosial bagi korban.
• Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana.
• Pemberdayaan masyarakat rentan melalui peningkatan literasi keuangan dan kesehatan mental.
• Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.
“Rancangan Perda ini kami harapkan bisa segera dibahas dan disahkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sumardi.
