Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Regulasi baru ini dinilai penting untuk memperkuat jaminan hak-hak penyandang disabilitas secara setara melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang melekat dan wajib dipenuhi negara tanpa diskriminasi.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan lagi pendekatan belas kasihan, tetapi harus berbasis pada kesetaraan dan martabat manusia,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat terkait perlindungan penyandang disabilitas. Mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait hak penyandang disabilitas.
Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari ideal. Komisi E menilai stigma sosial dan diskriminasi masih menjadi persoalan utama yang menyebabkan penyandang disabilitas belum memperoleh akses setara terhadap pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik.
“Padahal dengan perkembangan teknologi dan perubahan cara pandang, disabilitas bukan lagi penghalang untuk hidup mandiri,” ujarnya.
Persoalan pendataan juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Namun, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 hanya mencatat 1,86 juta jiwa.
Perbedaan angka tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya validitas data, yang berpotensi memengaruhi ketepatan kebijakan dan program pemerintah.
Di sektor pendidikan, ketimpangan akses masih cukup tinggi. Data BPS 2024 mencatat sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tidak atau belum pernah mengenyam pendidikan formal. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding kelompok non-disabilitas yang hanya 3,38 persen.
Selain itu, sebagian besar penyandang disabilitas hanya mampu menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah. Sementara jumlah lulusan perguruan tinggi masih sangat kecil, yakni sekitar 5,58 persen.
Kondisi serupa juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dari 39.861 perusahaan yang tercatat di Jawa Timur, hanya 60 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 tenaga kerja.
Komisi E menilai rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, stigma perusahaan, hingga minimnya layanan penempatan kerja yang inklusif.
Selain itu, DPRD Jatim menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih menggunakan pendekatan berbasis belas kasihan. Karena itu, diperlukan regulasi baru yang lebih adaptif dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Jatim ingin memperkuat berbagai aspek, mulai dari validitas data, pembangunan inklusif, layanan lintas sektor, hingga pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sebesar 2 persen di instansi pemerintah dan 1 persen di sektor swasta.
Raperda juga akan mengatur peningkatan akses pendidikan inklusif, penguatan kompetensi kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial, penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
“Langkah ini penting agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam agenda pembangunan, sejalan dengan prinsip No One Left Behind dalam SDGs dan visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
