Liputanjatim.com – Komitmen Fraksi PKB DPRD Jawa Timur dalam memperkuat penanggulangan bencana alam mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Fraksi PKB menilai efektivitas Raperda tersebut sangat bergantung pada keberadaan aturan turunan. Oleh karena itu, Pergub dinilai harus segera disiapkan dan disahkan agar perda yang nantinya berlaku dapat diimplementasikan secara optimal dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“Kami mendesak agar Pergub disiapkan dan segera disahkan untuk menghindari kekosongan hukum pasca-pengesahan Perda,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti perluasan mandat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam aspek koordinasi, komando, serta perencanaan lintas sektor yang berpotensi menambah beban administratif. Menurutnya, Pemprov Jatim harus cermat dalam menyiapkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) agar BPBD dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
“Pemerintah Provinsi harus menjamin kualitas SDM dan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai agar BPBD tidak kewalahan dalam menjalankan fungsi koordinasi tersebut,” katanya.
Terkait penanganan bencana, Ibnu Alfandy menegaskan bahwa Fraksi PKB memandang persoalan kebencanaan bukan semata menjadi tanggung jawab BPBD, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh sektor secara gotong royong.
“Penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD. Fraksi PKB meminta komitmen setiap OPD (Dinas Pendidikan, PU Cipta Karya, Kesehatan, dll.) untuk menyusun peta risiko sektoral dan rencana mitigasi yang terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan mandiri masyarakat dalam meningkatkan keselamatan saat bencana terjadi. Salah satu upaya yang dinilai krusial adalah melalui penguatan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
“SPAB harus diimplementasikan secara nyata dan masif di pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah, bukan sekadar menjadi jargon administratif,” pungkasnya.
