Cawali Kota Surabaya Armuji Diperiksa Jadi Saksi Kasus Jasmas 2016

Cawali Kota Surabaya dari PDIP Armuji dipanggil Kejari Perak terkait kasus Jaring Aspirasi Jasmas tahun 2016, Kamis (19/9/2019)

Liputanjatim.com – Calon Wali Kota Surabaya Armuji dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Armuji dipanggil sebagai saksi terhadap kasus Jaring Aspirasi (Jasmas) tahun 2016.

“Salah satu orang yang kami panggil yaitu saudara Armuji, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang kami tetapkan sebelumnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Sekitar dua jam Armuji diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Menurut Dimaz, pemanggilan terhadap mantan ketua DPRD dua periode dibutuhkan oleh penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya di tahun 2016.

“Ada sekitar 20 pertanyaan terkait enam tersangka sebelumnya,” tambah Dimaz.

Sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong yang pada 31 Juli lalu divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Keenam orang tersebut adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya adalah kader Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here