Liputanjatim.com – Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 16 Cabang Kabupaten Blitar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (7/5/2026).
Massa datang dengan mengenakan atribut serba hitam setelah sebelumnya berkumpul di kawasan Kantor Bupati Blitar.
Setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan jajaran Polres Blitar, massa melanjutkan aksi menuju Kantor KONI Kabupaten Blitar.
Rombongan bergerak menggunakan sepeda motor, truk, serta kendaraan penumpang.
Mereka menyoroti konflik dualisme organisasi antara PSHT Parluh 16 dan Parluh 17 yang belum terselesaikan.
Dualisme kepengurusan PSHT antara Parluh 16 dan Parluh 17 telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kedua pihak saling mengklaim sebagai organisasi yang sah dengan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Ketua PSHT Parluh 16 Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho DP atau Bagas, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada putusan hukum tetap terkait legalitas organisasi.
Ia menyebut keputusan tersebut menjadi dasar pengakuan sah terhadap PSHT Parluh 16.
Baca juga: KPK Gelar Agenda Tertutup di Kantor Bupati Blitar
Ia merujuk pada penolakan peninjauan kembali (PK) kedua pada tahun 2023 dalam rangkaian gugatan hukum antara PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 sejak 2018.
Menurut Bagas, aksi kali ini karena pihaknya telah tiga kali melayangkan surat kepada Bupati Blitar, tetapi tidak mendapat jawaban.
“Kami minta Bupati sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Blitar untuk tegas mengakui kami sebagai satu-satunya organisasi PSHT,” ujar Bagas.
Bagas menyebut PSHT Parluh 17 sebagai organisasi yang tidak lagi berhak menggunakan nama PSHT.
Namun, menurut dia, kelompok tersebut masih mendapat pengakuan dari pemerintah daerah dan kepolisian.
“Kami jadi bertanya-tanya, organisasi yang tidak berbadan hukum, dan mengatasnamakan organisasi milik orang lain tapi kok tetap diizinkan berkegiatan,” kata dia.
Ia mengatakan kegiatan PSHT Parluh 17 di tingkat desa hingga kabupaten masih berjalan dan memperoleh izin dari aparat.
“Kegiatan mereka di tingkat desa dan kecamatan tetap berjalan. Artinya ada izin dari Polsek. Begitu juga di tingkat kabupaten. Ada izin dari Polres,” ujar Bagas.
Bagas juga menyebut aktivitas PSHT Parluh 17 memancing emosi anggota PSHT Parluh 16.
“Di jalanan kan sampai memancing emosi kami dan lain sebagainya. Kami lelah mengendalikan massa kami,” kata dia.
Baca juga: Meski Ditolak, Kades Tegalrejo Blitar Tetap Bangun KDMP di Area Sekolah
Ia mengklaim sebelum adanya putusan hukum tetap, anggota PSHT Parluh 16 sering mengalami intimidasi hingga kekerasan.
“Kami 9 tahun diintimidasi, di-bully, dipukuli dan lain sebagainya,” ujar Bagas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Blitar AKBP Rivanda mengatakan persoalan itu akan ia sampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami akan rapat dulu di Forkopimda. Nanti akan dipimpin Pak Bupati,” ujar Rivanda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi atau Kuwat mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Bupati Blitar Rijanto untuk membahas persoalan tersebut.
“Secepatnya kita akan koordinasi lagi dengan Pak Bupati untuk bermusyawarah masalah ini,” kata Kuwat.
Ia juga mengimbau kedua pihak menahan diri demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Blitar.
