Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Proppo dengan menangkap dua terduga pengedar dalam operasi yang berlangsung kurang dari satu jam, Rabu (6/5/2026).
Kepolisian menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap keamanan lingkungan dan stabilitas sosial masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menyebut penangkapan tersbut merupakan pengembangan informasi dan pemantauan intensif di lapangan.
Penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumah di Desa Samiran. Polisi mengamankan MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang kini menetap di Desa Samiran.
Dari tangan MH, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,97 gram beserta plastik klip dan tisu yang akan digunakan dalam transaksi.
āMH merupakan residivis kasus serupa. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih terus bergerak dan harus menjadi perhatian bersama,ā ujar AKP Agus.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim kembali bergerak ke sebuah rumah di lokasi yang sama dan menangkap tersangka kedua, MAM (29), warga Desa Samiran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 1,65 gram, 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo āWAā seberat 6,28 gram, serta alat pendukung berupa sedotan dan plastik klip kosong.
Menurut AKP Agus, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar narkoba tidak semakin merusak masyarakat. Terutama kalangan muda yang rentan menjadi sasaran.
Kedua tersangka ksaat ini telah mendekam di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terjerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
āKami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran ini bisa diputus,ā pungkas AKP Agus.
