Liputanjatim.com – Seorang kakak kandung di Malang tega memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun mengonsumsi sabu. kakak kandung melakukan aksi tersebut bersama sang suami hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap keduanya.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno mengungkapkan, pelaku utama berinisial DA (30), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi menangkap DA bersama suaminya HL alias Koko (28). Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba di rumah pasangan suami istri tersebut.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika orang tua korban melapor karena anaknya tidak pulang ke rumah setelah keluar bersama kakaknya, DA, pada Jumat (10/10/2025). Orang tua korban mulai curiga dan meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan anaknya.
Petugas kemudian mendatangi rumah DA di wilayah Lawang dan menemukan korban dalam kondisi lemah. Di lokasi, polisi juga mendapati alat suntik dan botol kaca untuk mengonsumsi sabu.
Danang menjelaskan, pelaku awalnya berdalih menjemput adiknya untuk jalan-jalan ke pantai. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumah pelaku.
“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Lawang,” terang Danang.
Setibanya di rumah, HL menyiapkan alat suntik sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke pipet suntik. Korban yang menolak, akhirnya mengalami pendarahan akibat jarum suntik.
Baca juga: Kecelakaan di Gempol Pasuruan, Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir
Tidak berhenti di situ, DA kemudian membeli sabu tambahan senilai Rp150 ribu dari seorang temannya, MVM alias Cipeng (27). Ketiganya kemudian memaksa korban mengisap sabu melalui alat hisap dari botol kaca.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” jelas Danang.
Hasil tes urine menunjukkan korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat aktif yang ada dalam sabu. Sementara itu, pasangan suami istri tersebut juga positif menggunakan narkoba.
Ketiganya kini berada di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang.
