Liputanjatim.com-Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur memadati depan Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (20/5/2026). Di tengah terik siang, mereka datang bukan hanya membawa tuntutan soal tarif, tetapi juga kegelisahan panjang tentang kepastian hidup dan perlindungan hukum yang hingga kini dirasa belum berpihak kepada para driver.
Bagi mereka, jalanan bukan sekadar tempat mencari nafkah. Di balik helm dan jaket aplikasi, ada keluarga yang menunggu di rumah, ada cicilan yang harus dibayar, serta ada harapan agar profesi driver online mendapat pengakuan hukum yang jelas dari negara.
Penanggung Jawab Aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad menegaskan bahwa aturan setingkat undang-undang menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pengemudi.
“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah dan tidak efektif. Ketika dilanggar tidak ada hukuman atau sanksinya. Ibarat rambu-rambu tanpa penegakan hukum, pasti banyak pelanggaran karena aparat juga tidak bisa bergerak,” ujar Tito.
Menurut Tito, kebijakan di tingkat daerah selama ini sering kali kalah cepat dibanding perubahan aturan dari perusahaan aplikator. Karena itu, mereka mendesak lahirnya Undang-Undang Transportasi Online yang memiliki kekuatan hukum tegas, termasuk dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan.
Selain mendesak pengesahan UU Transportasi Online, massa aksi juga menyuarakan kenaikan tarif penumpang roda dua. Mereka meminta pemerintah menghadirkan regulasi khusus terkait layanan pengantaran barang dan makanan, baik untuk roda dua maupun roda empat, sekaligus menetapkan tarif bersih yang lebih adil bagi pengemudi roda empat.
Suara para driver juga membawa keresahan lain yang selama ini mereka rasakan di lapangan. Mulai dari praktik eksploitasi pengemudi di wilayah Zona Merah, evaluasi sistem berbayar aplikasi, hingga tuntutan agar komunitas driver dilibatkan dalam penyusunan regulasi transportasi online di daerah.
Tak sedikit pula yang mengeluhkan persoalan biaya parkir di sejumlah titik penjemputan yang dinilai memberatkan pengemudi.
“Saya harap pemerintah pusat mendengar aspirasi dari daerah, tidak hanya mengundang perwakilan dari Jakarta. Mereka belum tentu mewakili seluruh driver online di Indonesia,” tegas Tito.
Aspirasi para driver mendapat perhatian dari Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf. Ia menyatakan dukungannya agar pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online.
Musyafak menyebut RUU Transportasi Online kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pembahasannya diharapkan bisa segera diprioritaskan. Selama ini, menurutnya, aturan terkait transportasi online memang belum memiliki kekuatan sanksi yang tegas terhadap perusahaan aplikator.
“Terkait perda di provinsi, tentu harus ada payung hukum di atasnya terlebih dahulu. Undang-undangnya harus ada dulu, baru kemudian perda bisa dibentuk,” kata Musyafak.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif mengatakan pihaknya terus mencermati persoalan transportasi online karena sektor ini menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia.
Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk Prolegnas dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi para pengemudi.
“Aturan itu ada tentunya bisa banyak manfaatnya termasuk bisa mencegah eksploitasi sepihak dan memastikan kesetaraan bagi para penumpang,” kata Khusnul Arif.
Terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Online di Jawa Timur, DPRD Jatim disebut masih perlu melakukan kajian mendalam agar regulasi daerah nantinya tidak bertabrakan dengan aturan di tingkat nasional.
