Ads

Biasanya Cukup Enam Bulan, Jabatan Plt Direktur PJU bertahan Hingga Lima Tahun Lebih

Liputanjatim.com– Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri menyoroti kondisi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai belum sehat dan jauh dari prinsip profesionalitas.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi kepemimpinan di PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Jatim. Sejak Mochamad Abdul Wachid Mahfudz menjabat direktur definitif meninggal dunia pada 27 Juni 2020 akibat Covid-19, pucuk pimpinan direksi dalam kurun 6 tahun tercatat sudah 5 kali diisi Plt.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena sudah jelas melanggar regulasi serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perusahaan daerah.

“BUMD itu mengelola aset dan kepentingan publik. Karena itu tata kelolanya harus sehat, profesional, dan sesuai aturan. Kalau terlalu lama dipimpin Plt tanpa kepastian definitif, tentu menjadi pertanyaan besar,” ujar Multazam.

Ia menilai, penunjukan Plt yang terus dilakukan secara estafet selama bertahun-tahun telah melampaui batas kewajaran dan dinilainya bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 1 dan 2 PP Nomor 54 Tahun 2017, kata dia, dalam kondisi terjadi kekosongan jabatan direksi, pelaksanaan tugas hanya dapat dijalankan sementara oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan menunjuk pejabat internal BUMD hingga dilakukan pengangkatan direksi definitif paling lama enam bulan.

Namun faktanya, sejak direktur definitif PT PJU meninggal dunia, kepemimpinan perusahaan disebut telah diisi lima orang Plt dalam kurun waktu sekitar enam tahun.

“Kalau Plt terus diperpanjang dan berganti-ganti selama bertahun-tahun, ini bukan lagi mekanisme sementara. Ini bisa dinilai sebagai penghindaran sistematis terhadap amanat regulasi,” tegasnya.

Sekreraris DPW PKB Jatim tersebut juga menyoroti tidak adanya RUPS ataupun proses seleksi terbuka untuk maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dalam pengisian jabatan direksi definitif.

Padahal, Pasal 58 PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mewajibkan pengisian jabatan direksi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dengan melibatkan panitia seleksi profesional serta tahapan UKK.

“Selama ini jabatan strategis itu justru terus diisi Plt sehingga tidak melalui proses seleksi terbuka dan UKK sebagaimana diatur dalam regulasi. Ini tentu menjadi catatan serius terkait transparansi dan profesionalitas pengelolaan BUMD,” katanya.

Multazam menilai, kondisi perusahaan sebesar PT PJU yang terlalu lama dipimpin Plt juga berpotensi menghambat efektivitas pengambilan keputusan bisnis dan strategi perusahaan.

Menurutnya, direksi definitif dibutuhkan agar perusahaan memiliki kepastian arah kebijakan, keberanian mengambil keputusan strategis, serta akuntabilitas yang jelas.

“BUMD sebesar PT PJU membutuhkan kepemimpinan definitif yang kompeten dan memiliki legitimasi penuh. Jangan sampai perusahaan daerah berjalan tanpa kepastian arah hanya karena persoalan tata kelola yang tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru