Liputanjatim.com – Sepeda motor Honda PCX milik seorang perempuan berinisial EW (38), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dibawa kabur oleh pria berinisial S (33), Sabtu (25/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi usai korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman kencannya. Hingga kini, kasus tersebut telah dalam penyidikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Situbondo, Ipda Slamet Juwono, korban merupakan seorang perempuan yang telah berkeluarga.
Namun demikian, korban tetap menjalin komunikasi dan bertemu dengan pria lain yang kemudian terlibat dalam kejadian tersebut.
“Informasinya yang kami tahu, korban itu punya suami,” ungkap Slamet, melansir Media Jatim, Selasa (28/4/2026).
Alih-alih menjadi momen menyenangkan, kencan EW pada malam minggu berubah menjadi peristiwa kriminal. Pelaku berinisial S di duga menjadikan ajakan tersebut sebagai kedok untuk menguasai kendaraan korban.
Beruntung, Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam pascakejadian.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, pelaku telah menyiapkan aksinya dengan cukup rapi.
“Awalnya, S berkenalan dengan EW melalui TikTok. Tersangka menyamar dengan nama akun TikTok Alfan asal Kecamatan Banyuputih,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Yoyok Mulyadi Digadang Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Situbondo
Agung mengatakan komunikasi antara pelaku dan korban terjadi melalui fitur pesan langsung di TikTok. Kemudian, berlanjut pada ajakan kencan.
“Untuk menarik simpati, S merayu dengan mengatakan korban mirip dengan mendiang istrinya,” terangnya.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan menyepakati pertemuan pada malam minggu di Alun-Alun Situbondo.
“Pelaku dan korban bertemu di alun-alun, Sabtu (25/4/2026) malam. Korban menggunakan motor Honda PCX dengan Nomor Polisi P 2274 CE,” tuturnya.
Agung menjelaskan, usai kencan, pelaku mengajak korban pulang dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor milik korban.
“Korban tanpa ragu langsung mau bonceng ke pelaku. Tiba di area Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, pelaku minta korban untuk turun dengan alasan mau buang air kecil. Saat korban turun, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor milik korban,” bebernya.
Menurutnya, aksi pelaku bukan termasuk pembegalan lantaran tidak disertai kekerasan, paksaan, atau ancaman menggunakan senjata.
“Ini aksi penipuan. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. S dijerat Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutupnya.
