Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mulai membatasi pertumbuhan ritel modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional yang semakin tertekan.
DPRD Sumenep memperketat aturan ritel modern lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep tengah membahas secara intensif draf revisi regulasi tersebut.
Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menegaskan pertumbuhan pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil.
“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih,” ujar Irwan, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (19/5/2026).
Irwan menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah tegas terkait kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” imbuhnya.
Irwan menjelaskan revisi regulasi akan memperketat aturan perizinan toko modern, termasuk penentuan jarak aman dari pasar tradisional.
“Pasar modern tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, karena dapat memengaruhi omzet pedagang kecil,” tegasnya.
Irwan menilai, perlindungan terhadap pedagang kecil tidak cukup hanya melalui regulasi tanpa adanya pembenahan fasilitas pasar tradisional.
“Kualitas pelayanan, kebersihan, dan kenyamanan fasilitas pasar harus ditingkatkan agar mampu bersaing,” bebernya.
Irwan menyebut pemerintah daerah perlu melakukan revitalisasi pasar tradisional guna menghapus stigma negatif di masyarakat.
Irwan menegaskan pengetatan aturan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan keberlangsungan usaha pedagang lokal tetap terjaga.
“Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan agar pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tandasnya.
