Liputanjatim.com – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dasar hukum untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), khususnya di Jawa Timur.
Menurut Dewanti, regulasi tersebut dinilai mampu memberikan kepastian terkait sistem pembagian pendapatan bagi pengemudi transportasi online.
“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar Dewanti, Jumat (8/5/2026).
Dewanti menjelaskan Perpres terbaru mengatur batas potongan tarif oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen.
Dengan demikian, pengemudi akan memperoleh pendapatan lebih besar di banding sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar 80 persen dari total tarif perjalanan.
“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Ia menilai Perpres tersebut turut memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol.
Dalam aturan itu, aplikator wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi pengemudi.
Menurutnya, regulasi perlindungan kerja sangat penting di terapkan karena aktivitas pengemudi ojol memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi.
Di sisi lain, Dewanti menyebut regulasi baru itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Salah satunya terkait mekanisme suspend atau penonaktifan akun driver yang selama ini kerap menjadi keluhan para pengemudi.
Ia berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten agar hubungan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih adil.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan
Poin utama aturan ini adalah peningkatan pendapatan bersih pengemudi (ojol) dengan menetapkan bagi hasil minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% potongan aplikator.
