Pemkot Surabaya Hibahkan Aset Tanah Seluas 1.100 m Kepada Kejati Jatim

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat Mengikuti Prosesi Peletakan Batu Pertama, Selasa (3/4/2018)

Liputanjatim.com – Akhirnya Pemkot Surabaya menghibahkan aset tanahnya seluas 1.100 meter persegi di Jalan Ngagel 215-217 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim untuk kepentingan rumah dinas baru.

Hal ini diakui oleh Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagulung saat sambutan peletakan pertama rumah dinas.

“Harapan saya dengan dibangun rumah jabatan disini mudah-mudahan Wali Kota tidak lama-lama menghibahkan, jadi tidak lama pinjam pakai,” ungkap kepala Kejati Jatim dalam sambutan peletakan batu pertama, Selasa (3/4/2018).

Rumah dinas yang lama tersebut, ungkap Maruli, sejatinya merupakan pinjaman dari PT Rajawali Nusantara Indonesia sejak 1962 silam. Oleh karena itu, aset lahan hibah tersebut segera menjadi tanah hibab Kejati Jatim.

“Terima kasih pada bu Wali Kota. Semoga serah terima kunci dari Pemrov sudah bukan lagi pinjam pakai lahan tapi sudah dihibahkan,” lanjut Kepala Kejati Jatim itu disertai tepuk tangan meriah oleh para peserta.

Ditemui seusai acara, Wali Kota Tri Rismaharani menyebutkan bahwa lahan aset pemkot yang dibangun rumah dinas Kejati Jatim akan dihibahkan.

“Sementara pinjam pakai, yang bangun tetap provinsi kita hanya lahan. Tidak ada biaya sewa/kontrak,” ungkap Risma.

Inisiatif pembangunan rumah dinas tersebut, sambung Risma, merupakan rencana dari Kejati Jatim Maruli Hutagalung melalui pemprov Jatim.

“Pak Kejati yang tergugah, saya hanya coba carikan lahan. Ada beberapa kantor seperti Komisi Yudisial yang juga saya carikan lahan untuk digunakan kantor. Tidak bisa memang Surabaya berdiri sendiri,” pungkas Risma.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here