Liputanjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng amankan AS, 28 tahun, warga Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Pria tersebut ditangkap atas pencurian amplifier Toa (pengeras suara) Masjid Kholilulloh, di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto, melalui Kanit Reksrim Ipda Sujarwadi mengatakan, peristiwa pencurian itu diduga dilakukan tersangka pada Kamis, (5/2) dinihari. Kala itu, salah seorang warga bernama Sakir, hendak adzan shubuh.
“Namun diketahui amlifier toa tidak ada pada tempatnya,” kata Sujarwadi, selasa, (9/2/2026).
Setelah memastikan amplifier itu tidak ada, Sakir segera menginformasikan ke pihak takmir masjid. Selanjutnya, peristiwa itu disampaikan ke WhatsApp grup Masjid. Selang sehari kemudian, tepatnya hari Jumat, (6/2), salah seorang teknisi di Masjid tersebut membuka marketplace di akun Facebook miliknya. Kebetulan dia melihat ada postingan amplifier Toa yang mirip dengan milik Masjid yang hilang.
“Diapun berinisiatif untuk menghubungi pemilik barang tersebut dan terjadilah transaksi di rumah terlapor,” jelasnya.
Setelah mengecek amplifier toa tersebut, ternyata nomor serinya sama dengan amplifier toa milik masjid yang hilang. Seketika itu, teknisi tersebut menghubungi takmir masjid dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Genteng untuk dilakukan proses selanjutnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sebuah amplifier merk toa dengan nomor seri 24J11Z24000538 dan sebuah amplifier merk toa dengan bomor seri :12F11AC01147. Dalam kasus ini, pihak Masjid mengalami kerugian material sebanyak Rp6,9 juta l.
“Tersangka kita amankan dan sudah kita titipkan di Lapas Banyuwangi,” tandasya.
