Ads

Fraksi PKB DPRD Jatim Ingatkan Risiko Inefisiensi dalam Perubahan Struktur OPD Disbudpar

Liputanjatim.com– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2025).

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Ahmad Tamim menegaskan bahwa penambahan nomenklatur “Ekonomi Kreatif” pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus dibarengi dengan penguatan tugas dan fungsi yang jelas. Menurutnya, tanpa rekayasa proses bisnis yang inovatif, nomenklatur ekonomi kreatif hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Tanpa rekayasa proses bisnis yang kuat dan inovatif, urusan ekonomi kreatif hanya akan menjadi tempelan pergantian papan nama yang tidak memberikan dampak konkret bagi para pelaku usaha di Jawa Timur,” ujarnya.

Gus Tamim mengingatkan bahwa penataan organisasi perangkat daerah jangan sampai berujung pada membengkaknya belanja pegawai. Fraksi PKB meminta alokasi anggaran lebih diprioritaskan pada program yang menyentuh langsung masyarakat dan mampu mendorong multiplier effect ekonomi daerah.

“Kami tidak ingin penataan SOTK ini justru memperlebar belanja pegawai. Alokasi anggaran harus diprioritaskan pada fungsi stimulan yang menyentuh rakyat, bukan sekadar membiayai struktur birokrasi yang gemuk,” katanya.

Selain itu, Fraksi PKB turut menyoroti catatan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait struktur organisasi perangkat daerah di sektor pekerjaan umum dan pertanian.

Fraksi PKB mencatat, melalui surat tertanggal 18 November 2025, Ditjen Otonomi Daerah sempat menyatakan draft Raperda belum dapat disetujui dan meminta agar perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan pertanian yang saat ini terdiri dari tiga dinas digabung menjadi masing-masing dua dinas.

Meski dalam fasilitasi terbaru melalui surat Kemendagri tertanggal 10 April 2026 draft Raperda telah disetujui, Fraksi PKB tetap memberikan catatan tegas terkait potensi inefisiensi anggaran apabila struktur tiga dinas tetap dipertahankan.

“Bertahannya struktur tiga dinas pada sektor-sektor tersebut tetap mengandung risiko inefisiensi anggaran dan beban fiskal di tengah berbagai masalah fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi hari ini,” ujar Ahmad Tamim.

Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari kebijakan tersebut dan memastikan anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi inefisiensi anggaran. Alokasi anggaran harus tetap diprioritaskan pada fungsi stimulan yang menyentuh rakyat, bukan hanya membiayai struktur birokrasi gemuk yang tetap dipertahankan meski telah ada instruksi perampingan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru