Liputanjatim.com — DPRD Jawa Timur kembali melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Fraksi PKB menilai perusahaan milik daerah itu mengalami persoalan serius mulai dari struktur organisasi yang gemuk hingga lemahnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB Ahmad Tamim menuturkan bahwa kondisi holding PJU yang dinilai tidak efisien akibat banyaknya anak perusahaan non-Participating Interest (PI) yang tidak memiliki arah bisnis jelas. Struktur perusahaan yang terus “beranak-pinak” disebut justru memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat pengambilan keputusan bisnis.
“Berdasarkan Laporan Pansus BUMD, struktur PJU terlalu gemuk dengan banyaknya anak perusahaan non-Participating Interest yang tidak memiliki model bisnis jelas. Struktur yang beranak-pinak telah memperpanjang rantai keputusan dan memperlambat gerak bisnis,” ujarnya dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).
Gus Tamim bahkan menyebut holding PJU secara agregat berada dalam kondisi merugi secara ekonomi. Meski beberapa anak usaha mampu mencetak keuntungan, secara keseluruhan perusahaan dinilai gagal memberikan nilai tambah signifikan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya itu, Fraksi PKB juga menyoroti ketimpangan kontribusi di internal grup usaha PJU. Menurut mereka, pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya bertumpu pada entitas berbasis Participating Interest, sementara sejumlah anak usaha lain justru menjadi beban fiskal.
Fraksi PKB menyebut terdapat anak usaha yang hanya berfungsi sebagai “entitas administratif” tanpa keterkaitan langsung dengan bisnis inti sektor energi.
“Kontribusi PAD hanya bersandar pada entitas berbasis Participating Interest, sementara anak usaha non-Participating Interest justru menjadi beban fiskal,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan agar perubahan status hukum perusahaan tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata. Fraksi PKB mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembenahan menyeluruh dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara nyata.
“Perubahan bentuk hukum ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi atau sekadar ganti nama. Rakyat Jawa Timur menuntut perubahan nyata kinerja BUMD, bukan sekadar suguhan pergantian papan nama perusahaan,” tandasnya.
Fraksi PKB juga meminta Gubernur Jawa Timur benar-benar memperhatikan catatan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD agar reformasi tata kelola perusahaan daerah tidak berhenti di atas kertas.
