Liputanjatim.com – DPRD Kota Surabaya memperkuat pelaksanaan agenda reses anggota dewan dengan menitikberatkan pada integritas dan pemahaman hukum.
Menjelang masa reses yang dimulai pada 20 Mei 2026, seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke daerah pemilihan masing-masing.
Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri atau Ipuk, menyampaikan kebijakan tersebut usai mengikuti forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam kegiatan itu, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya untuk memberikan pendampingan terkait administrasi dan aturan hukum pelaksanaan reses.
Menurut Ipuk, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola internal DPRD sehingga seluruh anggota dewan dapat menjalankan tugas dengan komitmen yang sama sebagai wakil masyarakat.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujar Ipuk
Ia mengatakan reses menjadi kewajiban anggota DPRD yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
Melalui kegiatan itu, anggota dewan bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi. Sehingga pelaksanaannya wajib di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan administrasi dan hukum.
Karena itu, DPRD Surabaya membangun kerja sama preventif dengan kejaksaan agar seluruh anggota dewan memahami ketentuan hukum sejak awal pelaksanaan kegiatan reses.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa di pahami seluruh anggota DPR,” ujar Ipuk.
Baca juga: DPRD Jatim: Solusi atas Pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS, Apa Saja?
Ia menilai dinamika kerja anggota DPRD berlangsung sangat cepat karena harus merespons berbagai kebutuhan serta aspirasi masyarakat dalam waktu singkat.
Karena itu, pemahaman terkait aturan administrasi dan hukum di nilai penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,”lanjutnya.
Dalam pelaksanaan reses kali ini, anggota DPRD terlebih dahulu di wajibkan menandatangani pakta integritas. Penandatanganan dilakukan setelah seluruh anggota menerima arahan dan pembekalan dari kejaksaan.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani pakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Selain penguatan integritas, DPRD Surabaya menyiapkan pemetaan lokasi pelaksanaan reses berikut administrasi penggunaan anggaran. Anggota dewan di wajibkan melaporkan lokasi kegiatan beserta dokumen pendukung lainnya.
Menurut Ipuk, keterlibatan kejaksaan di fokuskan pada penguatan pemahaman hukum dan administrasi, bukan pengawasan kegiatan reses secara langsung.
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD Surabaya.
Selain itu, juga menjaga marwah lembaga legislatif melalui tata kelola yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” tegasnya.
