Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Bank Jatim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Fraksi PKB menilai penguatan integritas, profesionalisme, serta sistem pengawasan menjadi langkah mendesak untuk menjaga aset daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian Jawa Timur.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah, menilai evaluasi total terhadap Tim Seleksi (Timsel) Bank Jatim perlu segera dilakukan. Menurutnya, proses seleksi jajaran direksi dan komisaris tidak boleh lagi diwarnai figur-figur lama yang dianggap gagal mengantisipasi persoalan manajerial pada periode sebelumnya.
“Kami menolak digunakannya kembali figur-figur status quo yang terbukti gagal. Timsel harus diisi oleh pakar perbankan independen yang memiliki integritas tak tercela,” tegas pria yang akrab disapa Gus Atho, Jumat (8/6/2026) malam.
PKB juga menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen direksi harus mengikuti standar ketat yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fraksi PKB mengingatkan agar seleksi tidak dijadikan ruang kompromi kepentingan politik maupun kelompok tertentu yang berpotensi melahirkan calon direksi bermasalah dalam proses fit and proper test.
Selain menyoroti proses seleksi, PKB menilai pola pengawasan terhadap BUMD masih belum efektif karena lebih banyak bersifat administratif. Karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan agar pengawasan berjalan lebih profesional dan berbasis mitigasi risiko.
Fraksi PKB mengusulkan agar Biro Perekonomian Setda Jatim diperkuat perannya menjadi Strategic Holding Controller yang memiliki kemampuan teknis dalam melakukan analisis investasi, pengawasan bisnis, hingga deteksi dini terhadap potensi risiko keuangan di tubuh BUMD.
Di sisi lain, Fraksi PKB juga mendorong transparansi pengelolaan BUMD melalui pembangunan sistem Digital Dashboard yang dapat memantau capaian kinerja secara real-time. Sistem tersebut dinilai penting untuk membantu pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI).
Tak hanya itu, Fraksi PKB turut menyoroti persoalan aset daerah yang hingga kini masih bermasalah dari sisi legalitas. Fraksi PKB meminta pemerintah daerah melakukan audit investigatif sekaligus langkah asset recovery, terutama terhadap aset dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa maupun belum bersertifikat.
Menurutnya, aset-aset yang selama ini tidak produktif harus segera dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah. Jika pengelolaan dinilai tidak optimal, pemerintah diminta mengambil alih kembali aset tersebut. Kerja sama dengan pihak ketiga yang dianggap merugikan daerah juga perlu dievaluasi dan direstrukturisasi.
Untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah, PKB turut mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sinergi antar-OPD, BLUD, dan BUMD dalam penggunaan produk lokal melalui sistem e-catalog lokal.
Ia menuturkan bahwa, Fraksi PKB tegas bahwa seluruh rekomendasi dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) adalah tuntutan eksekusi yang harus dilaksanakan tanpa penundaan. Setiap rupiah yang dikelola adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Fraksi PKB memberi waktu 12 bulan kepada pemerintah daerah dan manajemen BUMD untuk menunjukkan perbaikan nyata. Fraksi PKB menegaskan tidak akan ragu menggunakan hak konstitusional DPRD apabila tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMD.
“Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan. Jika dalam 12 bulan tidak ada perubahan, kami tidak segan menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, maupun Hak Menyatakan Pendapat demi menyelamatkan keuangan daerah,” pungkas Anggota Komisi C ini.
