Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Meski demikian, DPRD menegaskan agar kasus hukum tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik di lingkungan dinas terkait.
“Tentu kita prihatin dan kita harus hormati proses hukum ini. Namun kita meminta pelayanan Dinas tidak terganggu,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif, Sabtu (18/04/26).
Khusnul Arif menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di kemudian hari. Ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Memang kasus ini pasti membuat kaget semua ASN di dinas ESDM. Tapi saya harap ini yidak akan mengurangi pelayanan merek kepada masyarakat. Pelayanan harusbtetpa prima disela kasus ini,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem tersebut juga meyakini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan segera mengambil langkah cepat untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terhambat.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Aris Mukiyono bersama dua stafnya diamankan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bermodus pungli perizinan sektor pertambangan di Jawa Timur.
Dua staf tersebut masing-masing Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon perizinan, yang mengaku mengalami praktik pemerasan oleh oknum terkait. Ketiganya kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk penggeledahan, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” ujar Wagiyo Santoso Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (17/04/26).
Menurut Wagiyo, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sejumlah pemohon dilaporkan mengalami keterlambatan proses meski dokumen yang diajukan telah lengkap.
Terutama bagi para pemohon perizinan yang belum memenuhi persyaratan sejumlah uang seperti yang diminta para tersangka.
“Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Ini laporannya banyak sekali,” tegasnya.
